Lombok Utara -
Sedang asyik duduk-duduk di pantai Klui, Lombok Utara, rombongan wisatawan malah diminta untuk bayar uang Rp 150 ribu oleh pedagang setempat.
Kejadian itu pun viral di media sosial (medsos), khususnya Facebook. Video itu pertama kali diunggah akun Facebook dengan nama Hikma Alvian.
Melalui unggahan video, sang perekam mengaku diminta membayar Rp 150 ribu untuk menggunakan lapak pedagang sebagai tempat istirahat di pantai Klui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pindah, guys! Kita di Pantai Klui. Kita nggak pakai tempat, mau pakai tempat, mau nggak pakai tempat, harus bayar, katanya Rp 150 ribu. Terus, kita disuruh pergi kalau ada pelanggannya yang datang. Kita pulang, guys, kita pulang, nih! Pantai Klui, Pantai Klui. Ingat ya, guys, nih." kata perekam dalam video tersebut.
Hikma menjelaskan video itu direkam olehnya pada Minggu (18/10). Pada saat kejadian, ia baru sampai dan langsung istirahat di sebuah lapak milik pedagang di pantai tersebut bersama rombongan.
"Pas kita baru nyampe kita langsung duduk di warung sama keluarga, makanan yang kami bawa juga belum kita turunkan dari mobil," jelas Hikma saat dihubungi Selasa (20/10).
Tak lama kemudian, Hikma mengaku didatangi oleh perempuan yang mengaku sebagai pemilik lapak tersebut. Ia bersama rombongan wisatawan tadi disuruh untuk duduk pinggir pantai.
"Ibu-ibu yang punya warung sudah kesal dan marah nyuruh kita duduk di pinggir pantai katanya takut nanti ada pelanggannya yang datang," tutur Hikma.
Supaya diberikan duduk, Hikma berjanji akan berbelanja di warung tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk membayar sewa. Namun, karena pedagang itu terus mengomel kepadanya, sehingga Hikma dan rombongan memilih Hikma Alvian untuk meninggalkan pantai tersebut.
"Kita bilang nanti kita bayar berapapun bayarannya, dan kita bilang kita akan beli dagangannya karena kita bawa anak-anak banyak. Tetapi ibu-ibu itu malah ngomel dan bikin kita gak nyaman akhirnya memilih pergi cari tempat lain," terang Hikma.
Dinas Pariwisata Buka Suara
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Utara, Denda Dewi Tresni Budiastuti buka suara terkait peristiwa tersebut. Dia mengungkapkan kawasan pantai tersebut merupakan lahan pribadi, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, tidak pernah memungut retribusi dari tempat itu.
"Setahu saya itu tanah pribadi. Kalau dari Pemda tidak ada pungutan apapun di sana," kata Denda singkat.
---------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)