Sangatta, Kaltim (ANTARA) - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur penerapan rasio 80:20 dalam penyerapan tenaga kerja asing (TKA) untuk mengurangi pengangguran, sekaligus menjadi upaya mengurangi masalah sosial di tengah masyarakat.
"Kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penerimaan Tenaga kerja," ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Sulisman di Sangatta, Selasa.
Melalui dua peraturan itu, semua perusahaan yang beroperasi di Kutim harus memprioritaskan tenaga kerja lokal hingga 80 persen dalam proses rekrutmen, sedangkan sisanya yang 20 persen adalah dari luar dan TKA.
Saat ini jumlah TKA di Kutim lebih dari 100 orang, antara lain yang bekerja dari investasi penanaman modal asing (PMA) maupun dari penanaman modal dalam negeri.
Sementara berdasarkan data BPS, per Agustus 2025, jumlah angkatan kerja Kutim sebanyak 240.746 orang, penduduk bekerja 227.282 orang, jumlah pengangguran 13.464 orang, sehingga tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebanyak 6,20 persen.
"Hingga kini kami terus mengingatkan kepada perusahaan, baik sektor tambang maupun perkebunan kelapa sawit untuk menerapkan ketentuan rasio 80 banding 20 tersebut," kata Sulisman.
Penerapan regulasi ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran di Kutim, bahkan setiap ada informasi lowongan kerja, pihaknya pun langsung mengingatkan perusahaan agar mengutamakan pencari kerja lokal.
Sementara itu, lanjut ia, berdasarkan hasil komunikasi dengan beberapa perusahaan perkebunan, minat masyarakat lokal untuk bekerja sebagai tenaga lapangan di perkebunan sawit masih tergolong rendah, karena sebagian besar masyarakat lebih memilih bekerja di sektor pertambangan.
"Akibatnya perusahaan perkebunan harus mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan operasional. Sementara saat ini industri pertambangan sedang mengalami perlambatan akibat penurunan produksi," katanya.
Atas dasar ini, pihaknya melakukan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui berbagai program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kutim, sehingga mampu memenuhi kebutuhan industri dan memperbesar peluang diterima bekerja baik di sektor perkebunan maupun maupun sektor lain.
Pewarta: M.Ghofar
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.