Menurutnya, keputusan tersebut tetap bergantung pada pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.

"Sekali lagi, terkait dengan kebijakan untuk penyelenggaraan haji, Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri ya. Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan," jelas Melissa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).

"Harus berdasarkan kesepakatan Saudi. Karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi," sambungnya.

Baca Juga: Kubu Yaqut Cholil Qoumas: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan Haji dan Pembagian Kuota Tambahan

Melissa mengatakan, dasar pembagian kuota tambahan tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2024.

Ketika ditanya apakah hal tersebut berarti kuota haji bukan milik Indonesia, Melissa menjawab tegas.

"Betul, kuota punya Saudi," katanya.

Menurut Melissa, posisi Indonesia dalam persoalan kuota pada dasarnya adalah mengajukan usulan kepada Arab Saudi. Keputusan akhir mengenai pemberian maupun pembagian kuota tetap berada di tangan Saudi.

"Indonesia ini hanya bisa mengusulkan. Seperti sebagaimana tahun 2020 Ketika penuntut umum menyampaikan waktu itu ada usulan untuk meminta kuota tambahan 100 persen, lalu kemudian berubah, namun yang diputuskan 92 berbanding delapan," terangnya.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Rampas Hak Jemaah demi Fee Percepatan

"Nah, kalau dari Saudi tidak berkenan untuk memberikan, maka tidak akan ada pembagian kuota itu," lanjut Melissa.

Singgung MoU Pembagian 50:50

Melissa juga menjelaskan kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 tidak dapat dilepaskan dari evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Menurutnya, pada 2023 terjadi insiden serta angka kematian jemaah yang cukup tinggi. Saat itu, kuota tambahan yang diperoleh Indonesia hanya 8.000. Sementara pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan jauh lebih besar, yakni 20.000 kuota.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Agama dalam menentukan kemampuan penyerapan kuota tanpa mengabaikan keselamatan jemaah.

Ia kemudian menyinggung kesepakatan yang diteken Menteri Agama RI dengan Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Melissa mengklaim dokumen tersebut memuat konfigurasi pembagian kuota 50:50.

Baca Juga: Uang dari PIHK Mengalir ke Kemenag dalam Skandal Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Terima Rp4,8 Miliar

"Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50 berbanding 50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya Ta'limatul Hajj," ujarnya.

Menurutnya, ketentuan dalam Ta'limatul Hajj juga memuat sanksi apabila dilanggar. Karena itu, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai kebijakan mengenai kuota tidak bisa dipandang sebagai keputusan sepihak pemerintah Indonesia.

"Ini kan bukan hanya kesepakatan atau kajian sepihak Indonesia. Ini harus melibatkan Saudi sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait dengan penyelenggaraan haji," katanya.

Berseberangan dengan Konstruksi KPK

Pernyataan Melissa berseberangan dengan konstruksi yang sebelumnya disampaikan KPK. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli keuangan negara dalam penyidikan, tambahan 20.000 kuota yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia menjadi milik negara.

"Kalau dibaca di BAP ahli keuangan negara itu, kuota haji yang 20 ribu itu adalah menjadi milik negara," kata Taufik, pada Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Rp17 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji di DPR

"Kenapa menjadi milik negara? Karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara," sambungnya.

Perbedaan pandangan mengenai status kuota tersebut menjadi salah satu titik perdebatan dalam perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.

KPK berpandangan, karena kuota tersebut diberikan kepada negara untuk kepentingan jemaah Indonesia, maka keuntungan yang timbul akibat pengelolaan kuota secara melawan hukum dapat dikonstruksikan sebagai illegal gain dan kerugian keuangan negara.

Sebaliknya, kubu Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa Indonesia tidak punya kewenangan mutlak atas kuota tersebut. Karena pemberian dan konfigurasi kuota tetap bergantung pada keputusan serta kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.