Solo -

Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya mengeluhkan akses menuju ke kawasan Keraton Kilen di Keraton Solo ditutup dengan seng.

Padahal pada Kamis 5 November 2026 mendatang, mereka berencana mengadakan Tingalan Jumenengan atau peringatan kenaikan takhta PB XIV Purbaya.

"Upacara adat yang seharusnya dilakukan di Sasana Sewaka saat ini tidak bisa dilaksanakan karena aksesnya tertutup, untuk itu rencananya dipindah ke Keraton Kilen," kata Penganggeng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Penembahan Timoer Rumbay, ditemui di Kori Talang Paten

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumbay meminta pengerjaan revitalisasi di lokasi tersebut ditunda sementara agar upacara adat bisa dilaksanakan. Ia memersilakan pengerjaan dilanjutkan begitu Tingalan Jumenengan usai.

"Karena itu, kami meminta agar pengerjaan di lokasi tersebut ditunda sementara atau dialihkan ke tempat lain terlebih dahulu. Setelah Tingalan Jumenengan dilaksanakan, pengerjaan bisa dilanjutkan," ungkapnya.

Dia mengaku melihat indikasi adanya upaya untuk menggagalkan kegiatan tersebut. Menurutnya, pengerjaan revitalisasi seharusnya bisa dilakukan di bagian lain terlebih dahulu tanpa mengganggu agenda adat keraton.

"Saya melihat ada indikasi bahwa kegiatan ini (Tingalan Jumenengan) ingin digagalkan. Saya sudah melihat denah pembangunan Keraton Kilen dan tahu bagian mana saja yang akan dibangun. Seharusnya pengerjaan dilakukan di sebelah sana (luar) terlebih dahulu," bebernya.

Rumbay mengatakan telah meminta kepada anak KGPH Penembahan Agung Tedjowulan, Gusti Putri, agar revitalisasi tetap berjalan dengan memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk melaksanakan upacara adat terlebih dahulu.

"Saya juga sudah meminta kepada putrinya Gusti Tedjo, Mbak Putri, agar revitalisasi tetap berjalan, tetapi tolong beri kesempatan kepada kami untuk melaksanakan upacara adat terlebih dahulu," bebernya.

Rumbay menyebut karena akses menuju Sasana Sewaka tertutup, pihaknya berencana menggelar Tingalan Jumenengan di Keraton Kilen. Menurutnya, lokasi tersebut pernah digunakan untuk kegiatan serupa saat keraton mengalami kebakaran.

"Karena persoalan akses tersebut. Selain itu, kegiatan serupa pernah dilakukan di sana ketika keraton terbakar. PB XII juga pernah melaksanakan Tingalan Jumenengan di tempat tersebut," terangnya.

Terkait penutupan akses, Rumbay menyebut ditutup sejak Rabu (20/10) pagi.

"Saat petugas pengamanan kami berkeliling sekitar pukul 01.00-02.00 WIB, belum ada orang yang melakukan pengelasan. Namun, ketika kami bangun sekitar pukul 06.00 WIB, pintu itu sudah dilas. Sekitar pukul 07.30-08.00 WIB, Gusti Moeng dan Kanjeng Wira datang untuk melakukan pengelasan," bebernya.

Ketua LDA Beri Penjelasan

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabumi, mengakui ada penutupan seng di Keraton Kilen. Menurut dia, hal itu dilakukan dalam rangka revitalisasi.

"Penutupan menggunakan seng di Keraton Kilen dilakukan hari ini, tadi pagi. Namun, hal itu memang dilakukan dalam rangka revitalisasi yang sudah dimulai sejak kemarin," kata Eddy ditemui di Kori Kamandungan, Rabu (21/10).

Eddy sendiri mengaku tidak mengetahui adanya rencana Tingalan Jumenengan yang dilakukan di Keraton Kilen. Apalagi, kata dia, ada batas untuk revitalisasi.

"Saya belum tahu kalau ada rencana seperti itu. Namun, yang pasti, ada bagian di kawasan ini yang sedang direvitalisasi. Karena waktu pelaksanaannya terbatas, pekerjaan harus segera dilakukan," bebernya.

"Anggaran APBN memiliki batas waktu. Pada akhir tahun, pekerjaan harus selesai. Paling ada sedikit toleransi hingga Januari," sambungnya.

Disinggung apakah akan mengakomodasi lokasi tersebut untuk digunakan Tingalan Jumenengan, Eddy mengaku tidak ada komunikasi tersebut. Menurutnya, sudah ada raja yang definitif, yakni Paku Buwono XIV Mangkubumi.

"Saya belum berkomunikasi mengenai rencana kegiatan tersebut. Namun, mohon maaf, kalau berbicara mengenai tata aturan adat, menurut kami, persoalan itu sudah selesai di pihak kami. Sebab, sudah ada keputusan atau ketetapan yang diberikan. Karena itu, apabila ada pihak lain yang menempatkan diri dalam posisi tersebut, menurut saya kurang tepat," jelasnya.

"Kalau mengacu pada putusan pengadilan, yang diubah itu namanya. Namun, gelar dan jabatan tidak otomatis melekat pada orang tersebut. Jadi, kalau kemudian berdasarkan putusan itu seseorang menempatkan diri sebagai raja, sementara di sini sudah ada raja definitif, menurut saya itu tidak tepat," pungkasnya.


---------

Artikel telah naik di detikJateng.

Halaman 2 dari 2

Simak Video "Video: Lagi, Babak Baru Seteru Gelar Kerajaan Keraton Solo!"
[Gambas:Video 20detik] (wsw/wsw)