Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah beberkan adanya sembilan kejanggalan terkait dalam penanganan perkara kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga

"Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA," katanya, Senin, 3 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febri mengungkapkan dugaan pelanggaran pertama yaitu terkait ditemukannya tiga surat perintah penyidikan (sprindik), yang mana ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik.

Baca Juga

"Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah," ungkapnya.

"Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," sambungnya.

Baca Juga

Lalu kejanggalan kedua mengenai kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya.

"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan," ujarnya.

Yang ketiga, bahwa ia menilai ada ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana atau Tempus delicti. Padahal menurutnya hal itu merupakan bagian penting dalam penanganan sebuah perkara.

"Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," ungkapnya.

Poin selanjutnya menyoroti soal tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan yg tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c & d.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, ia juga menemukan penetapan tersangka pencucian uang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru. Ditambah ia turut menyinggung pidana pokok atau predicate crime dalam sprindik kliennya yang tidak jelas.

"Sprindik utama TPPU maksud saya ya. Jadi di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik tersangkanya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018," ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Ketujuh, terkait dengan penahanan yang diindikasi ada pelanggaran pasal 100 ayat 5 KUHAP karena tidak dicantumkan di surat perintah penahanan.