Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Upaya hukum tersebut diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan putusan majelis hakim. Jaksa menilai hukuman 10 tahun penjara masih jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan, yakni 18 tahun penjara.
Menanggapi langkah tersebut, Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menghormati hak jaksa untuk mengajukan banding. Namun, ia mengingatkan bahwa pengajuan banding dilakukan sebelum terjadi pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Terkait banding, tolong jangan sampai lupa, pada waktu jaksa mengajukan banding, Jampidsus-nya belum diganti. Pada waktu jaksa mengajukan banding Jampidsus belum diganti. Nah, itu silakan diterjemahkan saja," ujar Ari usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Belakangan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan keterlibatan dalam beberapa kasus korupsi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tim hukumnya mengajukan gugatan praperadilan.
Di sisi lain, Ari menegaskan tim kuasa hukum siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan kontra memori banding kepada majelis hakim.
"Apa pun yang dilakukan pihak kejaksaan, kami siap menghadapi. Kami sudah mengajukan kontra memori banding dan menurut kami tidak ada bukti-bukti baru ataupun fakta baru yang menguatkan mereka. Kami masih optimistis bahwa (argumentasi) mereka sangat lemah," tegasnya.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Dalam pendapat berbeda itu, Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.