Minggu, 26 Juli 2026, 07:58 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan dikabulkannya eksepsi yang diajukan dr. Tifa justru membuat penyelesaian perkara terkait polemik ijazah Jokowi semakin tertunda.
Menurut Rivai, pihak Jokowi sejak awal menginginkan perkara tersebut segera memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara agar polemik yang selama ini berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum. Ia menilai proses pembuktian di persidangan menjadi cara yang tepat untuk mengakhiri perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Karena itu, Rivai berharap jaksa segera memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke pengadilan sehingga persidangan dapat dilanjutkan hingga memasuki tahap pembuktian.
Di sisi lain, mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga menilai perkara tersebut seharusnya segera dibawa ke pokok perkara. Menurutnya, polemik mengenai dugaan ijazah palsu tidak akan selesai apabila pembuktian di pengadilan terus tertunda.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozinudin setelah pengadilan mengabulkan nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan dr. Tifa sehingga dakwaan jaksa dinyatakan gugur.
Khozinudin menantang Roy Suryo dan dr. Tifa untuk membuktikan hasil penelitian maupun kajian yang selama ini mereka sampaikan kepada publik. Ia menilai klaim mengenai dugaan ijazah palsu seharusnya diuji melalui alat bukti di persidangan, bukan hanya disampaikan di ruang publik.
Ia juga berpendapat polemik tersebut tidak akan menemukan titik akhir apabila semua pihak terus menghindari proses pembuktian di pengadilan. Menurutnya, jika Indonesia benar-benar menjunjung prinsip negara hukum, maka jaksa perlu segera memperbaiki surat dakwaan dan kembali mengajukan perkara tersebut agar dapat diperiksa hingga pokok perkara.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, menanggapi pernyataan Ahmad Khozinudin dengan mempertanyakan sikap mantan kuasa hukum Roy Suryo tersebut. Menurutnya, pendapat yang disampaikan Khozinudin terkesan terlalu subjektif dan berpotensi menimbulkan kesan seolah memiliki kepentingan tertentu.
Yasena menilai setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun hal itu sebaiknya dilakukan secara objektif dan tidak menyerang pihak yang sedang bersengketa. Ia bahkan mempersilakan Khozinudin bergabung apabila memang ingin membantu membuktikan dugaan ijazah palsu Jokowi, bukan justru melontarkan kritik kepada pihak-pihak yang tengah berhadapan dalam perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat