Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan sekitar 1.200 kepala keluarga petani mitra di kawasan Hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dapat memanen tebu di lahan sekitar 5.000 hektare, setelah persoalan izin panen diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan penyelesaian tersebut memungkinkan 61 Kelompok Tani Hutan (KTH) menyelesaikan panen tebu pada musim tanam 2026.
Menurut Dudung, langkah itu diambil setelah KSP menerima laporan mengenai keresahan petani di Kecamatan Negara Batin yang terancam gagal panen karena lahan yang mereka garap masuk dalam kawasan hutan.
Ia mengatakan pemerintah kemudian berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta menggelar rapat yang melibatkan kementerian, lembaga, perusahaan, dan perwakilan petani untuk mencari solusi.
Hasil rapat menyepakati pemberian izin panen sementara agar tebu yang telah memasuki masa panen sejak April 2026 tidak rusak, sekaligus tetap menjaga kepastian hukum dan penegakan kewajiban perusahaan.
Persoalan tersebut bermula setelah izin operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani V dibekukan akibat sanksi administratif Kementerian Kehutanan.
Dampaknya, pabrik gula PT PSMI menghentikan penerimaan tebu sejak 15 Juni 2026 sehingga mengancam mata pencaharian sekitar 1.200 kepala keluarga dan 3.000 pekerja.
Menurut Dudung, keputusan tersebut juga penting untuk menjaga potensi produksi gula nasional sekitar 40.000 ton sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan.
KSP menegaskan pemberian izin panen bersifat sementara untuk melindungi penghidupan petani dan mencegah konflik sosial, tanpa menghapus kewajiban PT Inhutani V menyelesaikan sanksi administratif yang berlaku.
Selanjutnya, KSP bersama Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Lampung akan mengawal penataan administrasi, kepastian subjek hukum petani, serta menyiapkan penyelesaian jangka panjang, termasuk melalui skema perhutanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KSP tindak lanjuti masukan MRPTNI untuk program prioritas
Baca juga: Hari Anak Nasional, Kepala KSP dengarkan aspirasi anak Indonesia
Baca juga: Jalan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.