KSOP Sampit keluarkan maklumat waspada gangguan akibat kabut asap di perairan
Rabu, 5 Agustus 2026 20:07 WIB
Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian. ANTARA/Norjani
Sampit (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengeluarkan maklumat pelayaran atau Notice to Mariners kepada seluruh insan pelayaran untuk mewaspadai gangguan jarak pandang akibat kabut asap di perairan.
"Maklumat pelayaran ini kami sampaikan sehubungan dengan kebakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap tebal menurunkan jarak pandang (visibility) di sebagian wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit, khususnya pada pagi dan malam hari," kata Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian di Sampit, Rabu.
Maklumat pelayaran ini disampaikan sebagai bentuk antisipasi dini gangguan akibat kabut asap di perairan, khususnya di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit yang meliputi perairan alur Sungai Mentaya, Katingan, Sebangau, dan wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit lainnya.
Maklumat disampaikan kepada seluruh nakhoda, perwira jaga, operator Kapal, dan perusahaan pelayaran, perusahaan keagenan kapal di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit.
Sesuai isi maklumat tersebut, semua pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian saat pelayaran. Semua diminta memperhatikan jarak pandang secara terus-menerus saat olah gerak kapal, mulai ketika sandar, lepas sandar, labuh jangkar maupun selama pelayaran, terutama dii alur sungai dan area padat lalu lintas.
Setiap aktivitas pelayaran waji menyesuaikan kecepatan aman, sesuai kondisi jarak pandang. Selain itu, nakhoda harus mengoptimalkan radar/AIS serta lampu navigasi dan isyarat kabut sesuai P2TL/COLREG Aturan 19.
Selanjutnya, menjaga radio watch — secara terus-menerus pada VHF Channel 16/12 untuk koordinasi dan informasi keselamatan.
Baca juga: Disdik Kotim sesuaikan kegiatan belajar selama musim kemarau
Dengan tegas, nakhoda diingatkan untuk menunda olah gerak atau pelayaran, apabila jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan dan keamanan kapal, awak, penumpang, dan muatan.
Awak kapal diminta segera melapor kepada Syahbandar atau kapal patroli terdekat apabila mengalami kesulitan navigasi atau kondisi darurat. Setiap kapal juga wajib mematuhi aturan dan SOP serta arahan petugas berwenang terkait pengaturan lalu lintas kapal selama kondisi kabut asap berlangsung.
KSOP Sampit juga kami menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh pemilik dan operator kapal, nakhoda dan agen pelayaran agar senantiasa mematuhi aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting demi terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayanan bagi seluruh kapal yang melintas dan beroperasi di wilayah perairan Pelabuhan Sampit.
Secara khusus, Hotman menegaskan bahwa faktor keamanan dan keselamatan harus menjadi yang utama. Dia kembali mengingatkan bahwa setiap kapal harus terus mengikuti perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri berlayar jika kondisi tidak memungkinkan.
"Ingat! Keputusan menunda, membatalkan, atau melanjutkan olah gerak dan/atau pelayaran sepenuhnya berada pada tanggung jawab nakhoda," tegas Hotman.
Seperti diketahui, asap cukup pekat akibat kebakaran lahan mulai menyelimuti Sampit pada Rabu pagi. Tidak hanya di darat, asap juga mengganggu jarak pandang di perairan sehingga motoris harus berhati-hati. Asap berangsur hilang pada siang hari.
Sementara itu, maklumat pelayaran ini berlaku sejak diterbitkan pada 5 Agustus 2026 sampai kondisi membaik hingga maklumat ini dicabut atau diperbaharui. KSOP Sampit meminta semua pihak untuk mengikuti secara serius maklumat tersebut.
Baca juga: Asap karhutla picu kualitas udara Kotim menjadi sangat tidak sehat
Baca juga: DPRD Kotim dorong perusahaan perkuat penanganan karhutla
Baca juga: Warga keluhkan asap pekat mulai selimuti Sampit
Pewarta : Norjani
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.