Saeful Anwar
| 15 September 2026, 16:12 WIB

OTT KPK di ATR/BPN Seret Dirjen, Kepala BPN Tangerang, dan Bos Summarecon - Istimewa
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pimpinan KPK bersama jajaran Kedeputian Penindakan telah merampungkan gelar perkara atau ekspose pada Selasa (15/9/2026) dini hari.
Hasil ekspose menyepakati penetapan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sebagai tersangka.
Baca Juga: Mantan Bupati Kebumen Ikut Diamankan dalam OTT KPK Terkait HGB Bogor
KPK juga menetapkan politikus Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia sebelumnya menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Sumber internal menyebut, Fahd dan Gus Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dalam perkara tersebut. Namun, konstruksi lengkap perkara serta peran masing-masing tersangka masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Dalam rangkaian OTT, tim KPK juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah koper berisi uang ditemukan di kediaman Gus Arif di kawasan CitraGran Cibubur.
Baca Juga: OTT Bogor Terkait HGB Summarecon, KPK Amankan 17 Orang
Secara keseluruhan, KPK sebelumnya menyebut uang rupiah dan valuta asing yang diamankan dalam operasi tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus maupun boks. Penghitungan masih dilakukan, dengan estimasi awal nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengatakan OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
"Beda hal. Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.