Bagikan:
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lembaganya menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun ini. Data ini masuk dalam tindakan pro-justitia yang disampaikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
“SP3 ada enam, yang tepat waktu (disampaikan ke Dewas KPK, red) empat, yang tidak tepat waktu dua atau 66,7 persen,” kata Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto saat memaparkan hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama Semester I 2026 di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus.
Namun demikian, Dewas tidak mengungkap enam perkara yang dihentikan penyidikannya maupun alasan penerbitan masing-masing SP3 tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan SP3 diterbitkan terhadap perkara yang kalah di praperadilan atau tersangkanya telah meninggal dunia.
Beleid tersebut diterbitkan atas nama Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026; Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025; dan Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024.
Kemudian, SP3 juga diterbitkan terhadap Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan dalam kasus korupsi pengadaan rumah jabatan Anggota DPR RI; Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan terkait dugaan suap dan gratifikasi; serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga mengajukan praperadilan dalam kasus yang sama seperti Edward Sharif Hiariej.
“Dua SP3 terakhir ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK pada periode 2026,” ungkap Taufik melalui pesan singkat.
Adapun Dewas juga menerima 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia sepanjang Semester I 2026. Rinciannya terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan, 232 pemberitahuan penggeledahan, 1.093 pemberitahuan penyitaan, dan enam pemberitahuan SP3.
Dari keseluruhan pemberitahuan tersebut, sebanyak 282 di antaranya disampaikan tidak tepat waktu kepada Dewas.
Atas hasil evaluasi itu, Dewas meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian pemberitahuan tindakan pro justitia, khususnya penggeledahan, penyitaan, dan SP3.
"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," pungkas Benny.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+