Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya sudah bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.
โBenar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI,โ kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Setyo menjelaskan surat KPK tersebut dikirimkan lembaga antirasuah itu pada 20 Oktober 2026.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung sedang menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Baca juga: Kasus BNPB, KPK akan bersurat ke Panglima TNI terkait prajurit aktif
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026 KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.
KPK juga telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.
Baca juga: KPK beri tahu Puspom TNI soal peran eks Kepala BNPB dalam kasus BNPB
Baca juga: KPK duga adik eks Kepala BNPB pakai dana kebencanaan untuk beli saham
Baca juga: KPK ungkap hasil penggeledahan Kantor BNPB dan tujuh lokasi lain
Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright ยฉ ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.