KPK soroti pokir, gubernur minta hibah beralih ke barang

Kamis, 3 September 2026 23:25 WIB

Image Print

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Rio Feisal.

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal meminta hibah berupa uang melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD ditiadakan dan diganti dalam bentuk program.

"Memang ada sorotan mengenai pokir, salah satunya jangan ada hibah dalam bentuk uang di pokir. Itu menjadi salah satu catatan penting. Jadi, hibahnya dalam bentuk program," ujar Iqbal usai rapat koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Mataram, Kamis.

Iqbal mengatakan perhatian KPK terhadap NTB harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia berharap kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah terjadi menjadi yang terakhir di NTB.

"Artinya banyak pembenahan yang harus kita lakukan. Kan sesuai dengan dari awal kita bilang bahwa kondisi birokrasi kita itu butuh pembenahan total. Nah dalam konteks itu, buat saya pribadi ini momentum yang bagus untuk memperkuat lagi upaya untuk pembenahan tata kelola," katanya.

Menurut dia, pembenahan tata kelola mencakup pengadaan barang dan jasa serta mekanisme Pokir DPRD, termasuk pemberian hibah yang berasal dari usulan tersebut.

Pemerintah daerah, kata Iqbal, mendorong hibah melalui Pokir diwujudkan dalam bentuk program, bukan pemberian uang secara langsung.

Selain Pokir dan hibah, Iqbal menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko sejak tahap penyusunan program. Setiap program, menurut dia, perlu mengidentifikasi potensi risiko agar langkah mitigasi dapat disiapkan sejak awal.

"Jadi dipaparkan, ini loh ada risiko ini, di pokir yang ini ada risiko ini, di hibah yang ini ada risiko ini. Itu dipetakan. Itulah yang kita selesaikan sekarang," tegasnya.

Dalam pengadaan barang dan jasa, Iqbal juga menyoroti penggunaan pengadaan langsung (PL), terutama untuk program dengan nilai di bawah Rp400 juta.

Menurut dia, pengadaan langsung dapat digunakan untuk program perubahan dengan waktu pelaksanaan terbatas. Namun, mekanisme tersebut perlu dihindari apabila program sejak awal dapat dipersiapkan melalui prosedur yang semestinya.

Iqbal juga menekankan penguatan fungsi Inspektorat sebagai bagian dari upaya pencegahan. Ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota memenuhi anggaran wajib untuk mendukung pembinaan, pendampingan, dan pengawasan oleh Inspektorat.

"Supaya Inspektorat bisa melakukan upaya-upaya pencegahan lebih efektif. Itu juga kita sarankan kepada kabupaten kota untuk dipenuhi," katanya.

Sebelumnya, KPK menilai tata kelola pemerintahan di NTB masih rentan terhadap praktik korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua mengatakan penilaian tersebut mengacu pada capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB sebesar 64,93 yang masih di bawah ambang batas minimal nasional 72,99.

"Nah, kami nggak bisa pakai ukuran lain, KPK memakai ukuran dari hasil survei penilai integritas atau indeks integritas nasional," kata Maruli usai rapat koordinasi tersebut di Mataram, Rabu (2/9).

Maruli menyebut sejumlah sektor yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan, antara lain perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemberian hibah, serta manajemen sumber daya manusia.

KPK juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mekanisme Pokir DPRD sejak tahap perencanaan hingga realisasi.

Pewarta : Nur Imansyah, Mahasiswa PKL Unram
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.