Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:39 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Hi-Ace yang diduga terkait kasus yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Baca Juga
Diduga kendaraan tersebut digunakan oleh Anom saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di salah satu hotel di Jakarta bersama seorang wanita bernama Ambar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mobil ini yang digunakan bupati saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 5 Agustus 2026.
Baca Juga
Rencananya kendaraan tersebut akan dipindahkan dari gedung KPK Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.
"Mobil disita dari tersangka AWI selaku Bupati Pemalang. Mobil tersebut disita di Jakarta," jelasnya.
Baca Juga
Penyidik KPK menemukan fakta bahwa di dalam kendaraan milik Anom tersebut, tim juga mengamankan sebuah koper berisi uang tunai sebesar Rp 451 juta.
Uang ini melengkapi total barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar yang KPK kumpulkan dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Diketahui, Bupati Pemalang, Anon Widiyantoro terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Ia diamankan saat berada di Jakarta.
Budi menjelaskan, ada dua klaster perkara terkait kasus ini, klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta.
Klaster kedua, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pemalang.
"(Pemerasan oknum KPK) berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun kasus ini bermula saat OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Operasi itu mengamankan 21 orang. Lima di antaranya diamankan di Jakarta. Sedangkan, 15 orang diamankan di Pemalang, dan 1 orang diamankan di Purworejo.
KPK juga mengamankan barang bukti, salah satunya uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya
SETARA Institute menilai penanganan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejagung mengkhawatirkan.
VIVA.co.id
5 Agustus 2026