KPK sita ratusan juta rupiah terkait OTT Rektorat Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 09:36 WIB

Image Print

Kiri ke kanan Jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) - Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno, dan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid. ANTARA/HO-Universitas Jenderal Soedirman/aa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi mengatakan KPK sempat menangkap 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta pada 20 Agustus 2026.

"12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut," katanya.

Sementara dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan demikian, dia mengatakan terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed.

Mereka di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.

KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa baru.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).