Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberi data berisi analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika diminta Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal rumah milik Febrie di Sentul yang telah digeledah beberapa waktu lalu oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) beberapa waktu lalu. Dari upaya paksa tersebut, polisi menemukan banyak barang bukti diduga terkait dugaan rasuah yang disinyalir tak dilaporkan.

“Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK, sehingga apa yang dilakukan oleh (direktorat, red) pencegahan KPK ini juga bisa mendukung proses-proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa malam, 14 Juli.

Budi menjelaskan penyampaian LHKPN berada di ranah pencegahan, dan sudah dilakukan penelusuran secara proaktif oleh komisi antirasuah. Tapi, pemberian dukungan data tersebut berbeda dengan supervisi yang menjadi kewenangan KPK berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Supervisi merupakan kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Dalam mekanisme itu, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan jika: (a). laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, (b). proses lambat atau tersendat, (c). terdapat hambatan sistemis, atau (d). perkara berdampak luas. Pengambilalihan dilakukan atas permintaan KPK setelah koordinasi, bukan secara sepihak.

“Beda hal, terkait dengan support data LHKPN ini juga lazim dilakukan termasuk untuk perkara-perkara yang ditangani oleh KPK. Jadi, penindakan bisa meminta dukungan data kepada pencegahan, baik itu LHKPN ataupun laporan gratifikasi barang kali pernah ada laporan, juga kajian-kajian yang ada di monitoring itu bisa menjadi support data, support informasi untuk pengayaan dalam proses hukum yang berjalan di KPK,” jelas Budi.

“Demikian halnya ketika aparat penegak hukum lain sedang menangani suatu perkara, ini juga KPK sering kali diminta dukungan data LHKPN. Jadi, ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi supervisi yang kemudian nanti dapat dilakukan oleh KPK,” sambungnya.

Adapun Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin pernah mengungkap rumah Febrie di Sentul, Bogor bukan atas nama sendiri. Kepemilikannya disebut menggunakan nominee yang tak ada hubungan keluarga.

“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan. Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” kata Aminudin kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jumat, 10 Juli.

Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah selaku eks Jampidsus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:


Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor mengumumkan kesepakatan untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Sebab, ketiga dugaan rasuah tersebut lebih dulu ditangani Korps Adhyaksa dan sebagai bentuk sinergitas.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+