KPK sebut pihak Summarecon sempat kasih Rp300 juta sebelum OTT ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 21:28 WIB

Image Print

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan mengamankan delapan tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Suglyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak PT Summarecon Agung Tbk sempat memberikan uang sejumlah Rp300 juta kepada pihak-pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kementerian tersebut.

“Diduga sekitar Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan KPK menduga Rp300 juta tersebut diberikan untuk pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas sejumlah tanah yang dikelola Summarecon.

Oleh sebab itu, dia mengatakan pemberian Rp1,5 miliar oleh pihak Summarecon kepada pihak Kementerian ATR/BPN bukan yang pertama.

“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026