Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro hanya Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Supriyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dias yang merupakan staf administrasi KPK diduga ikut bersama-sama dalam pemerasan itu karena membocorkan dokumen. Sementara sang ayah, Lilik yang melakukan komunikasi dengan Anom.

“Sejauh ini DIS hanya dengan ayahnya, LBS ini, ya, dalam melakukan dugaan praktik pemerasan … oleh Bupati Pemalang,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Selasa, 4 Agustus.

Meski begitu, KPK belum tahu bagaimana Lilik bisa memeras Anom. Pendalaman nantinya akan dilakukan dalam proses penyidikan.

“Nah, tentu ini juga didalami mengapa kemudian bisa terhubung, ya, antara LBS dengan saudara AWI selaku Bupati Pemalang ini,” tegasnya.

Penyidik disebut Budi juga akan mencari siapa pihak yang menjadi penghubung. “Apakah langsung atau memang ada perantara, kemudian perantara ini perannya sejauh mana, gitu, ya, apakah juga ada penerimaan yang dilakukan dari pihak bupati semuanya nanti akan didalami,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang terkait dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaannya, Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK dari Polri, dan Lilik Budi Suprianto yang merupakan swasta sekaligus ayah Dias.

Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat.

Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Anom dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK.

Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Gus Haris melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Haris tapi baru menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga dikumpulkan dari memeras sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.

Akibat perbuatannya Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+