KPK persilakan Menteri PU klarifikasi polemik surat dinas

Senin, 20 Juli 2026 21:37 WIB

Image Print

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memberi keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin(20/7/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo untuk melakukan klarifikasi kepada lembaga antirasuah terkait polemik surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat yang masih dibahas publik hingga saat ini.

"Ya, silakan untuk klarifikasi. Bisa juga secara terbuka menyampaikan fakta yang sebenarnya seperti apa," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Budi, Menteri PU dapat mengklarifikasi hal tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

"Dengan demikian, masyarakat juga tidak simpang siur terhadap informasi yang kemudian beredar di ruang-ruang publik," katanya.

Budi mengatakan dugaan konflik kepentingan sering kali terjadi di pemerintahan pusat maupun daerah. Oleh sebab itu, satuan pengawas di pemerintahan harus aktif memonitor celah-celah terjadinya dugaan konflik kepentingan.

Sebelumnya, beredar surat berkop Kementerian Pekerjaan Umum yang berisikan daftar delegasi kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum untuk menghadiri High-Level Meeting on The Midterm Review of The New Urban Agenda di New York, Amerika Serikat, pada 13 hingga 19 Juli 2026.

Dalam surat itu, terdapat nama istri dan anak Menteri PU.

Pada 7 Juli 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.

"Itu surat dari saya selaku Sekjen Kementerian PU dan itu surat adalah untuk kelengkapan administrasi dalam pengurusan visa," katanya.

Ia mengatakan adanya nama istri dan anak Menteri PU dalam surat itu karena hasil komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK persilakan Menteri PU klarifikasi polemik surat dinas ke AS

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.