AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Adapun tujuh saksi yang dipanggil penyidik terdiri dari unsur perusahaan swasta, media, hingga pegawai perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, yakni Arif Hidayanto, Head of Solution/Head of Solutions Strategist.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi dari Internal Bank BJB di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Kemudian, Nadhifah Sari Yasmine, pegawai PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB); Dian Mustikawati, Finance Staff PT Kompas Cyber Media; Tommy Soen, Owner PT Aura Bilal Wisata; Iman Sukarnadi, Kepala Tim Sirkulasi Cetak Majalah Tempo; dana Prathita S. Putra, Kepala Tim Sirkulasi Digital Tempo.co.

KPK belum memerinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, para saksi diduga memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap mekanisme pengadaan iklan serta aliran dana dalam perkara yang sedang diusut.

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Perusahaan Jasa Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.

Kemudian ada pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan dana non-budgeter yang dikelola bagian Corporate Secretary Bank BJB. Dana tersebut diduga berasal dari penyisihan anggaran belanja iklan dan kini masih didalami KPK, termasuk kemungkinan adanya sumber dana lain yang masuk ke pos tersebut.