AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan pemberian uang dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terus berjalan.
Meyakinkan keraguan publik terhadap kelanjutan perkara tersebut, KPK memastikan penyidik masih memperkuat alat bukti dan membuka peluang menjerat pihak lain yang diduga terlibat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, fokus penyidik saat ini adalah melengkapi pembuktian. Baik terhadap tersangka yang telah ditetapkan maupun kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
"Penyidik masih terus fokus memperkuat, mempertebal bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan. Tidak hanya untuk melengkapi berkas penyidikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun juga terbuka peluang untuk terus menelusuri apakah masih ada pihak-pihak lain yang memang punya peran signifikan," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, KPK tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan opini atau tekanan publik. Seluruh proses penegakan hukum mengacu pada kecukupan alat bukti yang sah.
Baca Juga: KPK Perkuat Unsur Suap dalam Dugaan Pemberian Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni
"Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan ini," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rangkaian dugaan pemberian uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
Salah satu bukti yang tengah didalami ialah penyitaan uang SGD12.500 dari Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat Ketua Koperasi Unit Desa (KUD).
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani anggota KUD dan berkaitan dengan amplop yang sempat diterima Raja Juli Antoni.
"Pak Menhut sendiri secara terbuka sudah mengonfirmasi, membenarkan adanya pemberian uang tersebut dari bupati yang kemudian oleh pak menteri dikembalikan," kata Budi.
Baca Juga: Amplop untuk Menhut Raja Juli Diduga Berisi Dolar Singapura dari Petani KUD
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Raja Juli, amplop tersebut diterima saat pertemuan pada 2 Juni 2026, kemudian dikembalikan kepada Suhardiman tanggal 12 Juni 2026. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan peristiwa tersebut ke KPK sebagai laporan penolakan gratifikasi.
"Dari pemberian tanggal 2 Juni, dikembalikan tanggal 12 Juni, dan kemudian pada tanggal 3 Juli pak menteri juga melaporkan ke KPK dalam kerangka pencegahan, yaitu pelaporan terkait penolakan gratifikasi," tutur Budi.
Selain menelusuri asal-usul uang, penyidik juga mendalami motif pemberian amplop tersebut. Termasuk apakah terdapat hubungan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kemenhut.
"Sehingga ini juga untuk mendalami bagaimana perbuatan melawan hukum dari para pihak. Apakah itu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam rangkaian proses ini," jelas Budi.
Baca Juga: KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Bagian Uang Amplop untuk Menhut Raja Juli