Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem internal seusai mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga polisi yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
“Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Setyo, evaluasi itu diterapkan agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan ataupun pegawai KPK yang tidak terkait dengan hal tersebut tidak bisa mengakses dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, dia mengatakan evaluasi tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan yang berdampak terhadap mental bekerja pegawai KPK lainnya.
“Supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja,” ujar dia.
KPK pada Selasa (28/7), melakukan operasi tangkap tangan ke-18 di tahun 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, terdapat dua klaster pada kasus tersebut, yakni pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.
Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris. Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.