Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah untuk memisahkan rekening dana otonomi khusus (otsus) Papua dari rekening anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam rangka pencegahan korupsi.

"Kami ingin pengelolaan dana otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Setyo menjelaskan pemisahan rekening tersebut dapat memudahkan pelacakan arus masuk dan keluar anggaran sehingga pengelolaan dana otsus Papua menjadi lebih akuntabel.

"Setiap rupiah dana otsus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan,” katanya mengingatkan.

Selain itu, Setyo mengingatkan kepala daerah se-Papua bahwa tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan

"Hal yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola," ujarnya.

Jika masih ditemukan persoalan maka kepala daerah harus mengidentifikasi bersama akar masalahnya.

"Lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait," katanya.

Sementara itu, Setyo mengatakan bahwa KPK telah mengidentifikasi sejumlah area yang masih memiliki risiko penyimpangan pada lingkungan pemerintahan di Papua, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, dan pengelolaan keuangan daerah.

Secara khusus, dia mengatakan KPK menaruh perhatian pada masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan, meskipun pejabat yang menggunakan telah memasuki masa purnatugas.

Sementara sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi, Setyo mengatakan KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut ia, pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif.

Baca juga: Wamendagri Ribka: pengelolaan dana otsus Papua harus berprinsip 5T

Baca juga: Kemendagri: Pengelolaan dana otsus Papua harus tepat sasaran

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.