KPK dalami kepemilikan saham keluarga Rita di PT Alamjaya Bara Pratama

Jumat, 17 Juli 2026 11:56 WIB

Image Print

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/aa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan saham keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa seorang pihak swasta berinisial SLA sebagai saksi pada Kamis (16/7).

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB," kata Budi.

Selain SLA, KPK juga memeriksa dua pihak swasta berinisial ELK dan KMJ sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, penyidik meminta keterangan ELK terkait dugaan penerimaan dana berdasarkan metrik ton batu bara oleh keluarga Rita Widyasari.

Sementara itu, KMJ diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan pemberian jatah kepada Rita Widyasari maupun keluarganya.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain 91 kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026