Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan TNI dalam penanganan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pasalnya, pimpinan badan itu diduduki anggota militer aktif.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menjelaskan wewenang koneksitas meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan pengawasan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya tidak akan mengambil alih seluruh penanganan dugaan korupsi DSP di BNPB.

"Kewenangan itu memang bisa mengambil alih penanganan perkara. Namun kami harus bisa kolaboratif agar penyelesaian perkara bisa seperti yang kami harapkan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mulai proses penggeledahan di Kantor BNPB. Selain itu, pihak Puspom TNI telah dilibatkan dalam kegiatan ekspose sebelum status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan kemarin, Rabu (14/10).

Karena itu, Taufik menyampaikan penanganan hukum pada militer aktif akan berbeda dengan tersangka yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting agar proses persidangan dapat dipisah antara peradilan militer dan peradilan umum.

Kendati demikian, Taufik menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 memungkinkan KPK untuk mengadili anggota militer aktif saat ini. Sebab, putusan MK tersebut menekankan adanya pemisahan antara tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer untuk diadili di peradilan umum.

Taufik menilai pihaknya dapat mengendalikan penanganan korupsi oleh militer aktif tanpa putusan MK. Sebab, Pasal 42 UU KPK juga menetapkan lembaga antirasuah itu dapat menangani kasus korupsi yang diadili dalam peradilan militer maupun peradilan umum.

"Putusan MK memang menyarankan KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan terhadap subjek hukum sipil dan militer terkait korupsi di situasi damai. Namun kami tidak bisa mengedepankan ego," katanya.

Taufik menyampaikan, pihaknya telah menggeledah ruangan kepala BNPB, Kamis (15/10) kemarin. Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti dalam dugaan korupsi DSP di lingkungan BNPB.

Selain di ruangan kepala, penggeledahan di Kantor BNPB juga dilakukan di beberapa ruangan. Salah satunya yaitu ruangan staf pengadaan barang dan jasa.

"Kami mendapatkan laporan tim di lapangan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan cukup lancar. Penggeledahan dilakukan termasuk ruangan kepala BNPB dan sebagian deputi BNPB," ujarnya.

Dengan kata lain, penggeledahan itu dilakukan saat BNPB masih dinakhodai Letjen TNI Suharyanto. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Suharyanto dan menggantinya dengan Letjen TNI Kristomei Sianturi.

Karena itu, Taufik mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat formal kepada panglima TNI dalam waktu dekat. Sebab, penyidikan dugaan korupsi DSP di lingkungan BNPB akan melibatkan anggota militer aktif.

"Pendekatan kami dalam penyidikan kasus ini adalah kolaboratif, sehingga akan ada sinergi dalam proses penanganannya," katanya.

Reporter: Andi M. Arief