Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid dalam kasus pemerasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan banding dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa, 4 Agustus. Selain Abdul Wahid, banding turut diajukan terhadap dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

“Pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus.

“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Budi menyebut tim jaksa saat ini tengah menyusun memori banding. Di dalamnya akan memuat argumentasi yuridis secara komprehensif supaya Pengadilan Tinggi Riau memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.

“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diketahui menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Dalam perkara yang sama, Muhammad Arif Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam juga masing-masing divonis dua tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

Atas putusan tersebut, KPK memutuskan menempuh upaya hukum banding untuk meminta pengadilan tingkat banding menilai kembali pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+