Kota Palu jadikan hasil pemeriksaan pendahuluan BPK bahan evaluasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 15:01 WIB

Image Print

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Pettalolo. ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menjadikan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh di pemerintahan kota tersebut.

"Pemeriksaan pendahuluan BPK telah selesai berlangsung selama 40 hari terhitung sejak 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Pettalolo di Palu, Sabtu.

Pemkot Palu telah menerima hasil pemeriksaan pendahuluan saat pertemuan dengan BPK di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu pada Jumat (2/10).

Irmayanti menyebutkan sebanyak 12 catatan BPK yang menjadi perhatian dan pihaknya segera menindaklanjuti bersama jajaran Pemerintah Kota Palu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia tidak merinci apa saja yang menjadi catatan tersebut, kecuali menyatakan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Palu yang menjadi objek pemeriksaan berkoordinasi dalam menindaklanjuti permasalahan yang telah disampaikan BPK.

"Pemeriksaan bukan semata-mata menjadi bagian dari proses evaluasi, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan," ucap Irmayanti.

Dia juga meminta perangkat daerah menjadikan momentum itu untuk memperbaiki berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat kualitas pelayanan publik.

Pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan atas dua jenis pemeriksaan, yakni kepatuhan atas penyelenggaraan penataan ruang dan pemeriksaan kinerja tata kelola Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) Anutapura Palu sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan di ibu kota Sulawesi Tengah.

โ€œPaling penting adalah bagaimana hasil pemeriksaan kita tindaklanjuti dan menjadi dasar perbaikan ke depan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,โ€ tuturnya.

Pada sektor penataan ruang pemeriksaan dilakukan guna melihat kepatuhan penyelenggaraan penataan ruang dalam mendukung ketahanan energi dan ketahanan pangan, serta prioritas lainnya sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025โ€“2029.

Penataan ruang dinilai memiliki keterkaitan dengan berbagai agenda strategis nasional, mulai dari ketahanan pangan, swasembada energi, industrialisasi, pembangunan konektivitas, hingga penyediaan perumahan dan permukiman. Maka pengelolaan tata ruang dan pertanahan membutuhkan tata kelola yang efektif, tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap RSUD Anutapura Palu diarahkan pada aspek tata kelola rumah sakit dalam menjalankan peran sebagai fasilitas rujukan tingkat lanjutan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kualitas tata kelola rumah sakit menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan kesehatan dapat diberikan secara efektif, sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat," kata dia.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT ยฉ ANTARA 2026