Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menggandeng perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring untuk menertibkan pengemudi ojek daring yang melanggar lalu lintas dengan menerapkan sanksi berjenjang hingga pemutusan kemitraan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin di Bogor, Selasa, mengatakan kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi bersama manajemen perusahaan ojek daring, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota di Balai Kota Bogor, Senin (7/9).
“Kami sepakati bahwa di internal aplikator ada aturan mengenai pelanggaran kode etik yang dapat dikenakan kepada mitra atau pengemudi. Mereka selama ini juga membuka kanal laporan,” kata Jenal.
Rapat tersebut digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat mengenai pengemudi ojek daring yang melanggar lalu lintas, antara lain melawan arah, menaiki trotoar, serta membawa penumpang tanpa helm.
Menurut Jenal, masyarakat dan pengguna jasa transportasi daring dapat melaporkan pengemudi yang melakukan pelanggaran langsung kepada pihak aplikator untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah sebagai regulator juga dapat menyampaikan laporan kepada aplikator apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan pengemudi di lapangan.
“Pelanggaran dibagi mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksinya juga berjenjang, mulai dari peringatan, penangguhan akun secara bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” ujarnya.
Jenal mengingatkan seluruh pengemudi ojek maupun taksi daring di Kota Bogor agar menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama bekerja.
Ia meminta pengemudi tidak melawan arus atau menggunakan trotoar serta memastikan pengemudi dan penumpang sepeda motor mengenakan helm.
“Para pengemudi harus mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan,” kata Jenal.
Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy and Social Impact Grab Indonesia Clarina Andreny menyatakan, pihaknya siap mendukung Pemkot Bogor dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Ia memastikan laporan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan mitra pengemudi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bogor gandeng aplikator tertibkan pengemudi ojol langgar aturan
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.