Bagikan:
JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan hasil penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38 miliar.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa angka kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Polri Tetapkan 3 Orang Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Kortastipidkor Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari pihak PT PPA maupun penyedia/mitra kerja PT Bintang Abadi Sampurna (BAS).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- IT – Manajer Investasi (Investment Manager) PT PPA
- FSN – Kepala Divisi Operasional PT BAS
- FH – Direktur PT BAS
BACA JUGA:
Modus Operasi dan Penyimpangan Pembiayaan
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) dengan plafon awal senilai Rp50 miliar kepada PT BAS. Namun dalam perjalanannya, realisasi pencairan dana justru membengkak hingga mencapai Rp67,31 miliar yang disalurkan dalam delapan tahap.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah modus dan penyimpangan serius selama proses pembiayaan berlangsung, di antaranya:
- Pengabaian Uji Tuntas: Tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko secara memadai.
- Dokumen Fiktif: Tidak dilakukannya verifikasi terhadap keabsahan dokumen tagihan.
- Pelanggaran Jaminan: Mengabaikan persyaratan jaminan tunai (cash collateral).
- Rekayasa Rekening: Ditemukan dugaan rekayasa rekening koran yang digunakan sebagai dasar pencairan dana.
Sita Aset Rp14,4 Miliar untuk Pemulihan Kerugian Negara
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), penyidik Polri telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, meliputi Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo.
Taksiran nilai aset yang berhasil disita saat ini diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+