Bagikan:

JAKARTA – Amerika Serikat akan memberlakukan tarif gabungan maksimal 12,5 persen terhadap produk asal Korea Selatan mulai Jumat. Besarnya tambahan tarif bergantung pada tarif dasar yang sudah berlaku, sedangkan sejumlah barang strategis tidak dikenai tambahan tarif Pasal 301.

Korea JoongAng Daily dikutip Jumat, 24 Juli, menyebut pemerintahan Presiden Donald Trump menetapkan tarif terkait barang hasil kerja paksa sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 negara dan wilayah.

Korea Selatan masuk kelompok 41 negara dan wilayah yang dikenai skema tarif hingga 12,5 persen. Kelompok itu juga mencakup China, Australia, Brasil, Singapura, dan Arab Saudi.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat pukul 00.01 waktu setempat berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS. Tarif baru itu menggantikan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 yang berakhir pada hari yang sama.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR menilai negara-negara tersebut belum memberlakukan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa secara memadai.

“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menerapkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.

USTR mengenakan tarif 10 persen terhadap 19 negara dan wilayah, termasuk Kanada, Meksiko, Inggris, dan India. Negara-negara tersebut telah melarang impor barang hasil kerja paksa atau berkomitmen menerapkannya melalui kesepakatan dengan AS.

Korea Selatan ditempatkan dalam kategori khusus bersama Jepang dan Swiss. Gabungan tarif negara paling disukai atau most-favored nation dan tarif Pasal 301 dibatasi maksimal 12,5 persen.

Tarif negara paling disukai adalah tarif dasar yang berlaku umum bagi mitra dagang berdasarkan aturan perdagangan internasional.

Barang dengan tarif dasar 2,5 persen, misalnya, akan mendapat tambahan tarif Pasal 301 sebesar 10 persen sehingga totalnya menjadi 12,5 persen.

Barang dengan tarif dasar nol persen akan dikenai tarif Pasal 301 penuh sebesar 12,5 persen. Sementara produk yang tarif dasarnya sudah 12,5 persen atau lebih tidak mendapat tambahan.

Produk yang telah dikenai tarif keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan juga dikecualikan dari tambahan tarif Pasal 301.

Karena itu, baja, aluminium, tembaga, mobil penumpang, bus, truk, dan suku cadang kendaraan tidak terkena tarif tambahan tersebut. Produk-produk itu bukan bebas tarif karena sudah berada dalam skema Pasal 232.

Pemerintahan Trump juga mengecualikan lebih dari 471 kategori produk untuk menjaga rantai pasok dan menghindari gangguan ekonomi.

Daftarnya mencakup bahan baku penting, obat dan bahan farmasi, peralatan produksi semikonduktor, suku cadang pesawat sipil, pakaian bekas, serta sejumlah produk pertanian dan perikanan.

Kebijakan itu dipandang sebagai bagian dari agenda perdagangan “America First”. Menurut USTR, tarif digunakan untuk menghadapi praktik dagang tidak adil, melindungi industri manufaktur dan pekerja AS, serta mendorong negara lain memberantas kerja paksa.

Pada awal tahun ini, pemerintahan Trump memberlakukan tarif global 10 persen selama maksimal 150 hari. Tarif sementara itu dijadwalkan berakhir pada Jumat setelah Mahkamah Agung AS pada Februari menyatakan tarif timbal balik pemerintahan Trump melanggar hukum.

USTR kemudian menggunakan penyelidikan Pasal 301 mengenai kerja paksa dan kelebihan kapasitas struktural sebagai dasar hukum pengganti.

Penyelidikan terpisah mengenai kelebihan kapasitas struktural terhadap 16 negara masih berlangsung. Korea Selatan termasuk negara yang diperiksa. Tarif tambahan terkait penyelidikan itu diperkirakan diumumkan dalam beberapa bulan mendatang.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+