AKURAT.CO Komisi XIII DPR akan memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk meminta penjelasan sekaligus membahas langkah perbaikan terkait temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih mendesaknya pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
"Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan," tegas Willy dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Dasco: Sudah Disampaikan ke Komisi III DPR untuk Didalami
Menurutnya, praktik penyimpangan di lembaga pemasyarakatan, termasuk keberadaan fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu, berpotensi terus terjadi apabila tidak dilakukan pembenahan secara komprehensif.
Dia melihat keberadaan fasilitas mewah tersebut tidak terlepas dari adanya permintaan dari warga binaan dengan kemampuan ekonomi tertentu, yang kemudian bertemu dengan pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
"Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini," ujarnya.
Willy menilai peluang pembenahan sistem pemasyarakatan semakin terbuka, seiring diberlakukannya sistem pidana baru yang mulai diatur melalui regulasi pada 2023. "Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan setidaknya 10 kamar dengan sejumlah fasilitas yang dinilai mewah. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, dapur, televisi, hingga kulkas.
Baca Juga: Koruptor Disebut Tak Takut Penjara, Ada yang Kos di Dekat Lapas
Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan karena fasilitas itu berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang semestinya menerapkan standar pelayanan dan perlakuan yang berlaku bagi seluruh warga binaan.
Willy mengatakan, temuan Ombudsman dapat dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Komisi XIII, kata dia, akan mendalami persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR.
"Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat," pungkasnya.