Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menilai pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat.

Lalu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pembiayaan MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia perlu diatur secara proporsional agar tidak mengurangi anggaran pendidikan.

"MBG merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas SDM. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan," ucap dia.

Menurut Lalu, putusan MK memberikan kepastian bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.

"Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar," ujarnya.

Dia menyebut pertimbangan hukum MK sejalan dengan aspirasi masyarakat bahwa integritas anggaran pendidikan perlu dijaga. Anggaran pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional yang masih dihadapi.

Ia menilai kebutuhan inti pendidikan masih besar, mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan dan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, penguatan pembelajaran hingga penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik.

Putusan MK, kata dia, menjadi pengingat bahwa substansi dari anggaran pendidikan adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas pendidikan.

"Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan," katanya.

Selaku legislator bidang pendidikan, Lalu menegaskan Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK dalam pembahasan APBN tahun-tahun mendatang.

Ia mengharapkan pemerintah dapat menyusun klasifikasi yang jelas mengenai kebutuhan pokok pendidikan sehingga tidak terjadi perluasan makna anggaran pendidikan yang berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhannya.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum memperkuat komitmen pemangku kepentingan menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan," ucap Lalu.

MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah menilai, program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).

Dalam pertimbangan, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen utama pendidikan yang dimaksud Mahkamah, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.

MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma.

Baca juga: Menkum pelajari putusan MK soal anggaran MBG dipisah dari pendidikan

Baca juga: Pemerintah RI pelajari putusan terbaru MK soal anggaran MBG

Baca juga: MK kabulkan sebagian permohonan gugatan MBG dalam anggaran pendidikan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.