Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:02 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Hakim agung terdiri atas kamar pidana, perdata, hingga agama, pada Rapat Pleno Komisi III DPR RI, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga
Pada kesempatan ini, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengingatkan seorang hakim memiliki peran vital dalam menegakan hukum dan keadilan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Seorang hakim, dalam hal ini Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc, memiliki peran vital sebagai penegak hukum dan keadilan di masyarakat," kata Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga
Rikwanto juga memandang para Calon Hakim yang terpilih telah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman yang dibutuhkan, serta dipadukan sebagai upaya khidmat menegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami memandang para calon hakim ini telah memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum di bidangnya masing-masing. Ketiga unsur tersebut menjadi pertanggungjawaban para calon hakim dalam berkhidmat menegakkan hukum yang berkeadilan di Bumi Pertiwi," tambah Rikwanto.
Baca Juga
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut juga mengapresiasi seluruh rangkaian dan jalannya proses tahapan seleksi oleh Komisi Yudisial hingga dilakukannya fit and proper test.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dapat dilihat melalui integritas, kompetensi, independensi, serta kualitas putusannya.
"Seluruh tahapan seleksi, mulai dari Komisi Yudisial hingga fit and proper test, harus diarahkan untuk memastikan kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc melalui integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas putusan para hakim," ujar Rikwanto.
DPR Tegaskan Semua Parpol Dukung RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons pernyataan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea soal adanya partai politik yang tidak berpihak pada buruh.
VIVA.co.id
13 Agustus 2026