Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selama periode 20 Oktober 2024-28 September 2026 telah menangani dan memblokir akses ke sebanyak 4,1 juta konten judi online.

Konten judi online paling banyak ditemukan dan diputus aksesnya berasal dari situs website dan alamat IP dengan total sebanyak 3,6 juta konten.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital), IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara talkshow bertajuk "Cerdas Berteknologi" di Garuda Spark Sudirman, Jakarta, Kamis lalu. 

Meutya mengatakan ketika sudah melakukan pemutusan akses, bakal muncul lagi. Itu menunjukkan bahwa judi online tidak hanya pelanggaran tapi merupakan aktivitas dengan karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.

Maka dari itu, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar tidak hanya kontennya, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas perjudian.

Meutya menegaskan pemutusan akses memang harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.

Tanpa tindakan terhadap aktor di baliknya, situs dan saluran baru akan terus bermunculan untuk mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum Indonesia itu.

Pemerintah karenanya tidak akan membiarkan pemutusan akses menjadi siklus tanpa akhir tanpa upaya memutus sumber aktivitas perjudian.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya mengutip Antara.