AMBON (ANTARA) - Kodam XV/Pattimura merespons sorotan terkait pembangunan area parkir di kawasan aliran sungai Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, yang dipersoalkan karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan penataan ruang dan sempadan sungai.

Kapendam XV/Pattimura Letkol Inf Adi Swastika di Ambon, Minggu, mengatakan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perlu didasarkan pada kondisi faktual di lapangan serta ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, posisi pembangunan, garis sempadan sungai, rencana tata ruang, serta dokumen dan ketentuan perizinan perlu diperiksa sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

Adi menjelaskan pembangunan area parkir tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan Pasar Mardika yang juga diarahkan untuk mendukung aktivitas pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Penataan area kawasan tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan masyarakat dapat berlangsung secara lebih teratur dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi ruang publik seperti akses masyarakat, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas," katanya.

Menurut dia, penataan tersebut diharapkan dapat memisahkan aktivitas kendaraan dengan kegiatan perdagangan sehingga mengurangi penggunaan badan jalan untuk aktivitas yang tidak semestinya.

Kodam juga berharap penataan kawasan dapat mengurangi potensi dampak sosial serta kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kawasan Pasar Mardika merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan mobilitas yang cukup tinggi, selain kawasan ekonomi warga dan terminal besar dari berbagai trayek angkutan umum. Ditambah lagi adanya tempat hiburan, dengan penataan ini pelan-pelan kita ubah menjadi citra positif," katanya.

Adi mengatakan aspek teknis dan lingkungan turut menjadi perhatian, termasuk potensi sedimentasi dan penumpukan sampah ketika musim hujan.

Menurut dia, pengelolaan drainase, pengendalian limpasan air, pengelolaan sampah, serta pemeliharaan kawasan secara berkala menjadi bagian dari penataan tersebut.

"Selama ini juga sungai tersebut secara rutin dirawat dan dibersihkan oleh pihak Kodam sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di bagian hilir sungai," katanya.

Ia mengatakan pembangunan area parkir serta penataan pedagang dan UMKM merupakan satu kesatuan dalam penataan kawasan Pasar Mardika.

Penataan tersebut, menurut dia, diarahkan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan akses publik, fungsi sungai, serta aspek lingkungan.

"Pemanfaatan ruang sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," katanya.

Adi mengatakan kritik dan kekhawatiran masyarakat dapat menjadi masukan untuk memastikan aspek teknis, tata ruang, fungsi sungai, dan lingkungan tetap diperhatikan dalam pelaksanaan penataan kawasan.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.