KISP sebut empat pilar utama mendesak masuk dalam revisi UU Pemilu
Senin, 20 Juli 2026 21:31 WIB
Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Moch Edward Trias Pahlevi (ANTARA/HO-Dok KISP)
Yogyakarta (ANTARA) - Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) menyatakan ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Terdapat empat pilar utama yang mendesak untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu demi memangkas kebuntuan regulasi yang ada," kata Koordinator Umum KISP Moch Edward Trias Pahlevi dalam keterangan di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, yang pertama adalah Kodifikasi Hukum Pemilu yang Integratif (Omnibus Law Pemilu) guna mendorong penyatuan aturan main pemilu nasional dan daerah ke dalam satu kitab undang-undang yang harmonis, konsisten, dan tidak multitafsir guna menghindari tumpang tindih aturan dengan UU Pilkada.
Kemudian reformasi Sistem Penegakan Hukum Pemilu (Electoral Justice), dengan redesain kewenangan kelembagaan yang rumit antara KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
"KISP menyarankan agar Bawaslu fokus pada fungsi pengawasan tanpa diberikan kewenangan kuasi-peradilan absolut jika tidak diimbangi akuntabilitas yang ketat," katanya.
Yang ketiga, adalah regulasi Kampanye Digital dan Keamanan Siber, mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 dinilai sudah sangat usang dan gagap menghadapi realitas digital saat ini.
"Revisi undang-undang harus tegas mengatur kampanye di media sosial, transparansi penggunaan algoritma, audit iklan politik digital, hingga mitigasi teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake," katanya.
Yang keempat adalah akuntabilitas Dana Kampanye demi Memangkas Politik Uang, karena itu KISP mendorong ada pembatasan belanja kampanye yang rasional, kewajiban pelaporan transparan secara real-time, serta sanksi diskualifikasi yang tegas bagi peserta pemilu yang terbukti menggunakan dana ilegal atau melakukan politik uang.
"Apapun perbaikan yang baik, jika tidak dikawal dengan baik dan tidak disuarakan dengan seksama, isu-isu krusial ini akan tenggelam. Tahu-tahu tahapan pemilu dan seleksi penyelenggara sudah dekat," kata Edward.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026