Bagikan:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaganya tak bisa sembarangan mengambil alih dugaan rasuah tersebut.
Pernyataan disampaikan Setyo menanggapi desakan publik terhadap KPK untuk mengambil alih penanganan kasus yang awalnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) tersebut.
“Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juli.
Setyo menyebut koordinasi juga terus dilakukan antara Kejagung dan kepolisian. “Masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain baru proses awal,” tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.
“Jadi, menurut saya ya silakan berproses dulu lah,” sambung Setyo.
Meski begitu, komisi antirasuah memastikan akan memantau jalannya pengusutan dugaan korupsi itu melalui mekanisme supervisi seperti yang termaktub dalam Pasal 6 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, secara resmi permintaan oleh Kejagung memang belum masuk.
Tapi, permintaan secara informal memang sudah dilakukan. “Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti, kan, pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya.,” ujar Setyo.
Kejagung telah menyatakan akan melibatkan KPK untuk mengusut dugaan korupsi Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan supervisi KPK diperlukan agar penanganan perkara berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami akan profesional dan transparan, kami akan libatkan supervisi KPK," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 13 Juli 2026.
Selain melibatkan KPK, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari personel yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan. Tim tersebut ditunjuk langsung pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.
Menurut Anang, langkah itu diambil karena sebagian besar penyidik di lingkungan Jampidsus pernah berada di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah. Karena itu, pemilihan penyidik dilakukan secara selektif untuk memastikan proses penyidikan berlangsung objektif.
Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah selaku eks Jampidsus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor mengumumkan kesepakatan untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Sebab, ketiga dugaan rasuah tersebut lebih dulu ditangani Korps Adhyaksa dan sebagai bentuk sinergitas.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+