Ketua DPRD Jateng meminta perubahan tarif RSUD jangan membebani masyarakat
Kamis, 24 September 2026 19:31 WIB
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto (ANTARA/HO-DPRD Jateng)
Semarang (ANTARA) - Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto meminta perubahan retribusi dan tarif pelayanan kesehatan RSUD di bawah kewenangan pemerintah tidak boleh memberatkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
"Perubahan regulasi tidak boleh semata-mata dilihat dari perspektif peningkatan Pendapatan Asli Daerah," kara Sumanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, DPRD Jawa Tengah saat ini sedang membahas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ia mengatakan perubahan Perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyesuaian tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah serta penyempurnaan objek, struktur, dan tarif retribusi.
Meski demikian, ia mengingatkan perubahan regulasi tidak semestinya hanya dipandang dari sisi peningkatan pendapatan daerah.
Ia menyebut terdapat kepentingan yang harus dijaga secara bersama-sama, yaitu kepastian hukum, kemampuan masyarakat, kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembiayaan layanan, serta keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ujarnya.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian DPRD, kata dia, yakni retribusi pelayanan kesehatan dan tarif RSUD.
Sumanto mengatakan RSUD membutuhkan pembiayaan yang sehat agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memelihara sarana dan prasarana, serta memperbaiki mutu pelayanan.
"Di sisi lain, kemampuan pembiayaan rumah sakit tersebut tidak boleh menghilangkan aspek keterjangkauan masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan RSUD harus memastikan bahwa tarif pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.