Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai keterbukaan informasi di daerah menjadi salah satu faktor penting untuk menarik lebih banyak investasi, karena keterbukaan informasi di daerah bisa mencerminkan kepastian berusaha dan kepercayaan investor.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan informasi investasi yang tersedia di daerah perlu disampaikan secara jelas, konsisten, dan mudah diakses oleh calon investor.
“Investasi motor penting bagi pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya seluruh investasi akan bermuara di daerah dan sangat bergantung pada kesiapan ekosistem di daerah. Karena itu daerah perlu memastikan informasi investasi tersedia jelas, konsisten, dan mudah diakses, guna mengurangi informasi asymmetry, memperkuat business certainty, serta meningkatkan kepercayaan investor dalam mengambil keputusan investasi,” ujar Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Haryo, informasi yang dibutuhkan investor tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga mencakup profil dan potensi ekonomi daerah, tata ruang, infrastruktur, insentif, komoditas unggulan, rantai pasok lokal, hingga keberadaan usaha mikro kecil san menengah (UMKM) serta industri pendukung.
Dalam konteks saat ini, keterbukaan informasi semakin penting di tengah ketidakpastian global.
Haryo menjelaskan investasi juga perlu diarahkan pada sektor dan proyek yang memiliki nilai tambah tinggi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian daerah guna mendukung pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam hal itu, pemerintah terus memperkuat implementasi sistem Online Single Submission (OSS) melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Selain penguatan sistem perizinan, pemerintah juga mendorong penyelesaian berbagai hambatan investasi melalui Satgas Debottlenecking.
Adapun hingga 31 Agustus 2026, telah diterima 177 aduan dari pelaku usaha dan sebanyak 135 aduan telah diselesaikan. Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan, antara lain perizinan, perpajakan, kepabeanan, tata ruang, logistik, dan energi.
Keterbukaan informasi juga diperlukan untuk mengoptimalkan potensi hilirisasi di daerah.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, terdapat sektor prioritas hilirisasi yang meliputi pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.
Sebanyak 28 komoditas prioritas memiliki potensi investasi hingga 618,1 miliar dolar AS, potensi ekspor 857,9 miliar dolar AS, serta penyerapan lebih dari 3 juta tenaga kerja hingga 2040.
Sementara itu, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga terus didorong sebagai pusat investasi strategis. Hingga Juni 2026 terdapat 25 KEK dengan investasi kumulatif sekitar Rp368 triliun dan penyerapan lebih dari 283 ribu tenaga kerja.
Senada, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Rudy Salahuddin menuturkan keterbukaan informasi publik merupakan agenda bersama yang membutuhkan kolaborasi dan sinergi antar badan publik.
“Dengan tata kelola informasi yang semakin baik, kita berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendukung penciptaan iklim investasi yang berkualitas, serta memastikan kebijakan investasi dan hilirisasi dapat dipahami dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rudy.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenko Perekonomian terus memperkuat tata kelola informasi publik yang terbuka dan berkualitas guna mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah.
Adapun sejak 2020, Kemenko Perekonomian telah mempertahankan predikat “Informatif” selama enam tahun berturut-turut.
Pada 2025, Kemenko Perekonomian memperoleh nilai 95,47, sementara Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan informasi publik mencapai 94,72 atau kategori A/Sangat Baik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah: Keterbukaan informasi daerah penting guna tarik investasi
Pewarta: Bayu Saputra
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.