Warta Ekonomi, Jakarta -

Rentetan kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan sorotan terhadap pola penanganannya. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kasus yang terjadi berulang tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf atau sanksi administratif.

Fickar berpandangan, pihak yang terbukti lalai dalam penyelenggaraan MBG tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila kelalaiannya menyebabkan keracunan. Terlebih jika kelalaian tersebut sampai menimbulkan korban meninggal dunia.

"Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian," kata Fickar dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/9/2026).

Menurut Fickar, penegakan hukum diperlukan karena kejadian keracunan MBG disebut terus berulang di sejumlah daerah. Ia menilai sanksi pidana dapat menjadi instrumen pencegahan agar pihak yang bertanggung jawab tidak mengabaikan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program.

"Karena itu penjatuhan sanksi pidana pada gilirannya akan menghindarkan atau mencegah terjadinya keracunan," tegas Fickar.

Sorotan tersebut muncul ketika sejumlah kasus keracunan MBG kembali terjadi dalam waktu berdekatan. Di Ketapang, Kalimantan Barat, misalnya, puluhan orang terdampak setelah menyantap menu MBG, sementara di Bogor ratusan siswa dilaporkan mengalami dugaan keracunan hingga pemerintah daerah menetapkannya sebagai kejadian luar biasa.

Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lain, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan mengenai puluhan siswa yang mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap MBG di Bantul dan Sleman menunjukkan persoalan keamanan makanan masih menjadi perhatian dalam pelaksanaan program tersebut.

Fickar menilai penanganan kasus tidak seharusnya berhenti pada pihak yang berada paling dekat dengan proses penyediaan makanan. Menurut dia, penyelidikan perlu melihat secara menyeluruh sumber persoalan, termasuk apakah kelalaian memang hanya berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau berkaitan dengan faktor lain.

"Karena itu penuntutan terhadap penyalahgunaan anggaran juga harus sinergi dengan akibat keracunan," tutur Fickar.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan pemeriksaan yang lebih luas apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran lain di balik terjadinya keracunan. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat langsung dianggap sebagai penyebab setiap kasus keracunan MBG.

Dorongan agar kasus keracunan MBG dapat diproses secara pidana sebelumnya juga disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Saat merespons kasus ratusan santri yang mengalami keracunan MBG di Sidoarjo, Sudaryono menegaskan status pidana atau tidak bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

"Ini beberapa, beberapa. Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono setelah rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.

Sudaryono mengatakan sejumlah laporan terkait gangguan kesehatan akibat makanan MBG telah ditangani kepolisian. Bahkan, menurut laporan yang diterima BGN, terdapat sejumlah titik dapur yang perkaranya sudah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Ratusan Santri Keracunan Usai Makan MBG, Ketum PBNU Gus Kikin Buka Suara

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," kata Sudaryono.

Dengan demikian, persoalan keracunan MBG mulai bergerak dari sekadar evaluasi operasional menuju perhatian terhadap pertanggungjawaban hukum. Pandangan Fickar menempatkan sanksi pidana sebagai salah satu opsi apabila aparat menemukan unsur kelalaian dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, sementara BGN menyebut proses hukum di sejumlah lokasi memang sudah berjalan.

Bagi Fickar, penindakan hukum bukan semata-mata untuk menghukum pihak yang bertanggung jawab setelah kejadian. Langkah tersebut juga diharapkan menjadi efek pencegahan agar standar keamanan makanan dalam program MBG tidak kembali diabaikan dan kejadian serupa tidak terus berulang.