Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat mewaspadai beberapa modus penipuan keuangan yang kerap terjadi di Indonesia. 

Periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto membeberkan beberapa penipuan yang didapatkan berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima Satgas PASTI.

"Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah," jelas dia di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Berikut beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat antara lain sebagai berikut:

1. Ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi

Pelaku melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, maupun tempat kerja korban. Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.

2. Pencairan Dana Tanpa Persetujuan

Satgas PASTI masih menemukan modus berupa masuknya dana ke rekening masyarakat tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima. Setelah dana diterima, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.