Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban pendaftarannya mengikuti regulasi yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.

“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis.

Pemberitahuan resmi juga telah disampaikan kepada 25 PSE lingkup privat agar mereka memenuhi ketentuan pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Baca juga: Kemkomdigi pastikan kebutuhan operasional lembaga kuasi terpenuhi

Secara garis besar 25 PSE yang mendapatkan notifikasi dari Kemkomdigi itu bergerak sebagai penyedia jasa layanan transportasi, penyedia layanan pemantauan kesehatan, aplikasi lokapasar, serta penyedia layanan sewa properti.

Teguh menjelaskan dasar dari kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Dalam pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Surat pemberitahuan tersebut disampaikan Kemkomdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing.

Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran.

Baca juga: Perlindungan anak berbasis risiko dinilai bisa jadi contoh negara lain

Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Kemkomdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

Apabila terdapat kendala teknis, PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email [email protected].

Informasi lebih lanjut mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui tautan http://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

Selain itu, PSE Lingkup Privat juga dapat menghubungi layanan Helpdesk selama jam operasional 08.00-16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) melalui kanal layanan pada tautan https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.

Tersedia juga layanan melalui pesan instan WhatsApp di nomor +6281519456822, surel dengan alamat [email protected], dan zoom pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom.

Bagi PSE yang membutuhkan bantuan secara langsung maka PSE dapat mendatangi Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.

Kemkomdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PSE Lingkup Privat guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang tertib, aman, dan terpercaya.

Berikut daftar lengkap dari 25 PSE yang diminta memenuhi ketentuan pendaftaran:

No

Nama Penyelenggara Sistem Elektronik

Sistem Elektronik

Regional

1

PT ASI Pudjiastuti Aviation Website susiair.com

Domestik

2

PT Dharma Lautan Utama Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry

Domestik

3

PT Doran Sukses Indonesia Website jete.id dan aplikasi Jete Connect

Domestik

4

PT Express Transindo Utama Tbk Website expressgroup.co.id

Domestik

5

PT Haryanto Motor Indonesia Aplikasi PO Haryanto Online

Domestik

6

PT Indo Transport Abdimas Aplikasi PO Handoyo

Domestik

7

PT Jackal Holidays Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays

Domestik

8

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat

Domestik

9

PT Lion Mentari Airlines Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air

Domestik

10

PT Niaga Handal Cemerlang Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle

Domestik

11

PT Pelayaran Sakti Inti Makmur Aplikasi Express Bahari Mobile

Domestik

12

PT Pelita Air Service Website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air

Domestik

13

PT Ray Propertindo Website raywhite.co.id

Domestik

14

PT Rosalia Indah Transport Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport

Domestik

15

PT Sebastian Citra Indonesia Website rotio.id

Domestik

16

PT Sriwijaya Air Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile

Domestik

17

PT Sudiro Tungga Jaya Aplikasi Sudiro Tungga Jaya

Domestik

18

PT Super Air Jet Website superairjet.com dan Aplikasi Super Air Jet

Domestik

19

PT Surya Pertiwi Tbk Website suryapertiwi.co.id

Domestik

20

PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) Website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans

Domestik

21

PT Trans Berjaya Khatulistiwa Website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans

Domestik

22

PT Transportasi Jakarta Website transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta

Domestik

23

Secret Industries Pty Ltd Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret

Asing

24

Shopify Inc. Website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person

Asing

25

Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. Website sewakost.com

Domestik

Baca juga: Telegram hingga Pinterest masuk platform risiko tinggi bagi anak

Baca juga: Pemerintah kaji aturan platform digital wajib buka kantor di Indonesia

Baca juga: Kemkomdigi pantau uji materi aturan tentang penggunaan nomor ponsel

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.