Kementerian didorong membaharui aturan produk hilirisasi sawit

Rabu, 30 September 2026 16:55 WIB

Image Print

Ilustrasi petani melakukan aktivitas bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar)

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia didorong mempercepat pembaruan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024, tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, agar dapat mengikuti perkembangan produk hilirisasi sawit.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan perkembangan inovasi produk hilir kelapa sawit berlangsung lebih cepat dibandingkan pembaruan regulasi, sehingga berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan yang berdampak hingga ke petani.

"Hilirisasi merupakan bagian dari ekosistem sawit yang saling terhubung, mulai dari petani sebagai penyedia bahan baku, pabrik kelapa sawit, refinery, pengolahan oleokimia, perdagangan, hingga pasar ekspor," kata Darto melalui keterangan tertuli diterima di Palangka Raya, Rabu.

Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah adanya produk oleokimia yang belum tercantum atau belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024. Padahal, perkembangan produk dapat menghasilkan varian, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian, maupun produk samping.

"Kami tidak meminta setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang kami dorong adalah mekanisme yang cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya," ujarnya.

POPSI mencatat Indonesia telah menghasilkan sekitar 200 jenis produk hilir pada 2024. Sebab, menurut Darto, kondisi tersebut membutuhkan mekanisme pengujian dan klasifikasi yang mampu mengikuti perkembangan inovasi agar tidak terjadi kesenjangan antara produk, regulasi, dan perdagangan.

Ia juga mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengujian laboratorium terhadap produk baru apabila diperlukan, sehingga karakteristik dan spesifikasinya dapat diidentifikasi secara objektif sesuai ketentuan.

Darto mengingatkan hambatan di sektor hilir dapat berdampak pada rantai pasok sawit, termasuk kemampuan pabrik menyerap tandan buah segar (TBS) petani. Gangguan penyerapan dapat menyebabkan antrean lebih panjang dan meningkatkan biaya transportasi petani.

Karena itu, POPSI mendorong percepatan pembaruan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, termasuk memasukkan produk baru yang telah diverifikasi secara teknis. Termasuk meminta koordinasi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperkuat agar klasifikasi teknis, kebijakan ekspor, dan pelayanan kepabeanan berjalan selaras.

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.