Kemenkum Sumsel tuntaskan harmonisasi tiga Raperbub Muara Enim
Senin, 21 September 2026 15:12 WIB
Rapat harmonisasi Tim Pemkab Muara Enim bersama Tim Kanwil kemenkum Sumsel di Palembang, Sumsel. ANTARA/HO/Kanwil Kemenkum Sumsel
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menuntaskan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muara Enim yang berkaitan dengan program perlindungan sosial masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel Nur’Ainun di Palembang, Senin, mengatakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menunjukkan keseriusan tinggi dalam penyusunan regulasi ini melalui kehadiran jajaran lintas sektor secara lengkap.
Adapun paket kebijakan yang diselaraskan meliputi tiga draf regulasi strategis, yakni Raperbup tentang peta jalan pembangunan kependudukan tahun 2025–2029.
"Raperbup tentang tata cara pemberian bantuan sosial tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera," katanya.
Kemudian, ia menambahkan Raperbup tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Santunan Kematian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim Yulius mengatakan ketiga regulasi ini dirancang agar penyaluran bantuan sosial maupun santunan duka bagi keluarga rentan memiliki payung hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kendala administrasi di lapangan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat mutlak agar bantuan sosial dapat tepat sasaran.
“Regulasi yang menyangkut bantalan sosial warga, mulai dari bansos PKH hingga santunan kematian harus memiliki konstruksi norma yang sangat rapi dan berkepastian hukum," katanya.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026