Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat menggandeng 11 perguruan tinggi di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk memperluas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual atau KI bagi akademisi maupun mahasiswa.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat Achmad Djunaidi mengatakan belasan perguruan tinggi tersebut telah membuka sentra pelayanan KI sebagai tindak lanjut dari sinergisitas dan kolaborasi.

“Pembentukan sentra KI ataupun pusat pelayanan KI merupakan program prioritas. Tahun ini sudah ada 11 dari 41 perguruan tinggi yang sudah bekerja sama,” ujar Djunaidi di Manokwari, Selasa.

Dia menilai perguruan tinggi yang dimaksud antara lain Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, Universitas Caritas Indonesia, Sekolah Tinggi Theologia Erikson Triit, dan lainnya.

Pembentukan sentra KI tidak hanya memudahkan proses pendaftaran bagi civitas akademika, melainkan salah satu strategi memperluas jangkauan edukasi dan sosialisasi terkait manfaat perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual.

“Kami sudah koordinasi dengan perguruan tinggi lainnya agar bisa bekerja sama membuka sentra KI. Pendampingan bagi perguruan tinggi yang sudah kerja sama tetap dilakukan supaya proses pendaftaran KI berjalan lancar,” kata Djunaidi.

Dia mencontohkan karya intelektual yang bisa didaftarkan oleh dosen maupun mahasiswa, meliputi hasil riset, skripsi, tesis dan lainnya sehingga tidak mudah ditiru bahkan diklaim oleh pihak lain karena akan merugikan pemilik karya tersebut.

Karya intelektual yang didaftarkan melalui website terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan divalidasi keaslian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, dan apabila dinyatakan lolos maka diterbitkan sertifikat KI.

“Pendaftaran bisa secara kolektif atau masing-masing pemilik karya. Namun, penerbitan sertifikat dapat dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi,” katanya.

Ia mengatakan total permohonan penerbitan sertifikat KI di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya pada periode 1 Januari hingga 27 Juli 2026 mencapai 324 permohonan yang terdiri atas 299 hak cipta, 21 merek, dan empat paten.

Realisasi tersebut sedikit mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2025 yaitu 321 permohonan yang meliputi, 297 permohonan hak cipta, 22 merek, kemudian desain industri dan paten masing-masing satu permohonan.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.