Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung terus mendorong perlindungan hak cipta musisi dan pencipta lagu di daerah tersebut melalui program sosialisasi pencatatan cipta lagu gratis guna memastikan hak ekonomi para kreator terlindungi di era digital.

"Di era digital, teknologi memudahkan karya untuk menyebar. Namun tanpa perlindungan, teknologi juga memudahkan karya dibajak dan dilupakan pemiliknya," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman, dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta dan Promosi Pencatatan Cipta Lagu Gratis, di Bandar Lampung, Kamis.

Ia menegaskan pentingnya kebijakan pemerintah yang berpihak kepada para kreator. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum sejak 1 Agustus 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.

Menurutnya, kebijakan tarif gratis tersebut bertujuan untuk mendorong sebanyak-banyaknya musisi mendaftarkan karyanya guna memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik Nasional (PDLM).

PDLM merupakan bank data tunggal yang menjadi rujukan bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam penarikan dan pendistribusian royalti musik secara transparan, akurat, dan akuntabel.

"Dari estimasi tujuh juta lagu Indonesia, baru puluhan ribu yang tercatat resmi. Melalui PDLM dan skema nol rupiah ini, kita dorong semua lagu masuk ke dalam sistem negara agar hak ekonomi musisi kembali kepada penciptanya," katanya.

Khusus untuk wilayah Lampung, potensi pencatatan hak cipta dinilai masih sangat besar. Hingga September 2026, baru sebanyak 312 lagu asal Lampung yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Untuk mengatasi anggapan bahwa proses pendaftaran mahal dan rumit, Kanwil Kemenkum Lampung menyediakan layanan pendaftaran langsung di lokasi kegiatan melalui aplikasi e-hakcipta," jelasnya.

Para musisi, kata dia, cukup membawa berkas lirik dan file lagu untuk didaftarkan secara sah dan gratis.

Selain sebagai perlindungan hukum, Surat Pencatatan Ciptaan juga memiliki nilai ekonomis tinggi.

Merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, sertifikat hak cipta dapat dijadikan sebagai aset tak berwujud serta objek jaminan fidusia untuk mengakses pembiayaan perbankan.

"Jangan tunggu viral baru mendaftar. Prinsipnya, daftarkan dulu, baru viralkan," tegasnya.

Dalam acara tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung juga menyerahkan penghargaan kepada Rustam Effendi, atas kontribusi luar biasa dalam memajukan ekosistem kekayaan intelektual, serta kepada Johani Adam, sebagai pencipta lagu terbanyak yang mencatatkan lagunya dalam program pendaftaran gratis tersebut.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.