Kemenkum Lampung harmonisasi Rapergub Perubahan Tarif Retribusi Daerah

Senin, 24 Agustus 2026 18:41 WIB

Image Print

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perubahan Tarif Retribusi pada sejumlah perangkat daerah Provinsi Lampung. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perubahan Tarif Retribusi pada sejumlah perangkat daerah Provinsi Lampung.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kanwil Kemenkum Lampung, Bandarlampung, Senin, dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Mariana Sirait, serta dihadiri perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, serta sejumlah dinas teknis terkait di lingkungan Pemprov Lampung.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Saipul selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa penyusunan rapergub ini mendesak dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan perkembangan indeks harga, kondisi perekonomian, serta dinamika pelayanan retribusi daerah.

"Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum serta mendukung fungsi strategis perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Saipul.

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati untuk mengembalikan draf Rapergub tersebut kepada pemrakarsa agar dilakukan penyempurnaan dengan beberapa catatan perbaikan teknis maupun substansi.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung Ali Badary menjelaskan, salah satu poin perbaikan utama yakni perubahan format draf yang semula berbentuk rapergub perubahan menjadi rapergub baru.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap objek retribusi pengendalian lalu lintas yang diusulkan dalam draf tersebut.

"Berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dari Kementerian Dalam Negeri sebelumnya, objek tersebut direkomendasikan untuk dihapus. Karena itu, jenis layanan yang akan dikenakan retribusi perlu dipertimbangkan kembali," kata Ali.

Ia menambahkan, secara teknik penyusunan, naskah rancangan aturan tersebut juga wajib disempurnakan agar selaras dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pewarta : Ardiansyah
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.