Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penguatan regulasi daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden RI.

"Langkah penguatan payung hukum daerah ini krusial guna mengoptimalkan tata kelola serta penegakan hukum karhutla di lapangan," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian di Samarinda, Sabtu.

Masan menjelaskan urgensi penataan regulasi tersebut mencuat seiring dengan catatan luas karhutla yang terjadi di Kaltim telah mencapai 7.593 hektare.

Dia mengatakan pemantapan norma hukum daerah dimatangkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Regulasi bersama jajaran Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta instansi teknis terkait.

"Tahapan awal yang kami jalankan adalah menginventarisasi seluruh produk hukum daerah mengenai larangan pembakaran dan tata kelola pembukaan lahan," ujar Masan.

Inventarisasi aturan tersebut mencakup ketetapan perizinan usaha, mekanisme pengawasan aktivitas masyarakat, hingga ketegasan ketentuan sanksi pidana maupun sanksi administratif daerah.

Masan menjelaskan seluruh regulasi yang terdata selanjutnya dievaluasi secara mendalam guna memastikan keselarasan serta hirarkinya terhadap ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Hasil evaluasi dijadikan dasar komprehensif untuk merevisi aturan yang tumpang tindih serta mengatasi potensi kekosongan hukum," tuturnya.

Selain itu, percepatan proses harmonisasi juga didorong terhadap seluruh rancangan regulasi karhutla yang sedang dirumuskan demi melahirkan kepastian hukum yang kuat.

Kanwil Kemenkum Kaltim terus memperkuat komitmen kolaboratif bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat serta jajaran pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim.

"Sinergi lintas sektor tidak sekadar bertumpu pada pembentukan aturan tetapi juga menjamin konsistensi pelaksanaan pengawasan nyata di lapangan," kata Masan.

Dia berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan dukungan anggaran operasional, konsistensi kebijakan, serta sistem pelaporan terpadu guna menunjang penanggulangan karhutla.

Langkah integrasi regulasi daerah ini, kata dia, ditujukan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi kelestarian lingkungan hidup serta keselamatan warga Kalimantan Timur.

"Dengan regulasi terintegrasi, upaya pencegahan dan penindakan kebakaran hutan serta lahan dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan," ujar Masan.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.