Kemenkum Kalteng koordinasikan pemanfaatan BMN untuk Pos Bapas di Seruyan

Rabu, 7 Oktober 2026 15:59 WIB

Image Print

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit berkoordinasi rencana penggunaan bersama atau sementara BMN berupa rumah negara yang berada di Kabupaten Seruyan. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) melaksanakan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terkait rencana penggunaan bersama atau sementara BMN berupa rumah negara yang berada di Kabupaten Seruyan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah Nomor WP.17.PB.03.01-04 tanggal 1 Oktober 2026 tentang Permohonan Penggunaan Bersama/Sementara 3 Unit Rumah Negara sebagai Pos Bapas," kata Plt Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Diana Soekowati di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan bahwa koordinasi itu berlangsung di Aula Kantor Bapas Kelas II Sampit dengan membahas tata cara serta tertib administrasi dalam proses penggunaan bersama atau sementara BMN. Turut hadir dalam acara itu Tim Keuangan dan BMN, Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto beserta jajaran.

"Dalam koordinasi tersebut kami membahas sejumlah tahapan dan ketentuan administratif yang perlu dipenuhi dalam proses penggunaan bersama atau sementara BMN. Pembahasan diarahkan agar pemanfaatan aset negara dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Diana Soekowati, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut penting untuk memastikan setiap proses penggunaan BMN dilaksanakan sesuai ketentuan dan memiliki tertib administrasi yang jelas.

“Koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses penggunaan bersama atau sementara BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pembahasan bersama sejak awal, diharapkan seluruh tahapan administrasi dapat dipenuhi dengan baik sehingga pengelolaan aset negara dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Diana.

Diana menambahkan, sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan jajaran Bapas Kelas II Sampit menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses tersebut. Koordinasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMN sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah.

Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, khususnya dalam mendukung kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan pemasyarakatan.

Melalui koordinasi yang dilakukan sejak tahap perencanaan dan administrasi, proses penggunaan BMN diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan aset negara. Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap pemanfaatan BMN memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Sinergi antarkantor diharapkan terus terjaga dalam mendukung tata kelola BMN yang profesional serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kemenkum Kalteng peringkat pertama pengelolaan anggaran standar IKPA

Baca juga: Kemenkum Kalteng kawal tiga kopi Gunung Mas menuju pelindungan Indikasi Geografis

Baca juga: Kemenkum Kalteng perkuat akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.