Kemenkum Kalteng dukung Gunung Mas susun regulasi pelindungan KI

Kamis, 15 Oktober 2026 17:09 WIB

Image Print

Kanwil Kemenkum Kalteng dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas koordinasi pembentukan Raperda di Palangka Raya, Kamis (15/10). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng), mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gunung Mas, guna memperkuat landasan hukum bagi pelindungan dan pengembangan potensi daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan raperda inisiatif tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2027.

"Penyusunan rancangan beserta naskah akademiknya direncanakan berlanjut pada 2027 dengan pendampingan dari perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng," ucapnya.

Dia pun memastikan pihaknya berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalteng, sebagai upaya menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Kami berharap Kolaborasi itu menghasilkan aturan yang dapat menjadi dasar pelindungan sekaligus pengembangan potensi kekayaan intelektual di Gunung Mas," singkat Evandi.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor menyambut baik inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam mendorong pembentukan regulasi di bidang kekayaan intelektual. Di mana keberadaan aturan daerah diperlukan, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam upaya melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual setempat.

“Kami mengapresiasi komitmen DPRD Gunung Mas yang telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual ke dalam Propemperda Perubahan Tahun 2027. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pelindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual daerah,” ujarnya.

Hajrianor mengatakan Kanwil Kemenkum Kalteng siap memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya, agar penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi berkualitas.

Pelindungan kekayaan intelektual memiliki arti penting bagi daerah karena dapat membantu menjaga hak atas karya, produk unggulan, dan kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai ekonomi, sosial, maupun budaya. Dengan landasan hukum yang memadai, potensi tersebut diharapkan dapat dikembangkan sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi yang sesuai dengan karakteristik daerah juga dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual. Upaya tersebut berpotensi memperkuat daya saing produk lokal sekaligus mendukung pengembangan ekonomi daerah.

Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong sinergi dengan DPRD dan pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang harmonis, implementatif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

Baca juga: Kemenkum Kalteng perkuat pelindungan KI inovasi daerah Barito Selatan

Baca juga: Kemenkum Kalteng perkuat pengelolaan protokol 48 notaris Palangka Raya

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Kalteng hadiri Roving Seminar di Surabaya

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.